A. PENGERTIAN HAJI
Pengertian haji secara Harfiyah adalah menyengaja sedangkan secara istilah suatu amal ibadah yang dilaksanakan dengan disengaja untuk menguju Baitullah ( Rumah Allah ) di Mekkah dengan tujuan dan maksud untuk beribadah kepada Allah SWT. Untuk mengharap keridhaan nya dengan syarat-syarat dan rukun-rukun yang telah di sepakati.
B. DASAR HUKUM HAJI
Haji adalah rukun Islam yang ke 5 jadi sudah jelas ibadah haji adalah kewajiban bagi umat muslimin dan muslimah. Namun di dalam Al-qur’an banyak ayat yang membahas mengenai hukum Ibadah haji.
Para ulama fiqih sepakat bahwa ibadah haji adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim yang mempunyai kemampuan biaya, fisik dan waktu, sesuai dengan nash Qur’an Surah Al- Imran Ayat 92:
Artinya : “Dan Allah mewajibkan atas manusia haji ke Baitullah bagi orang yang mampu mengerjakannya”
Dan dalam Qur’an Surah. Al- Baqarah : 196
Artinya : “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah”
C. SYARAT-SYARAT HAJI
Sebelum melaksanakan ibadah haji ada beberapa syarat yang harus di penuhi terlebih dahulu. Berikut ini beberapa syarat mengerjakan ibadah haji
- Beragam Islam
- Baligh
- Berakal Sehat
- Merdeka
- Istita’ah ( Mampu untuk melaksanakannya baik dari segi fisik jasmani ataupun rohani serta mampu dalam segi ekonomi )
D. RUKUN-RUKUN HAJI
Rukun adalah sesuatu yang harus adalah dalam sebuah pekerjan artinya Rukun Haji adalah sebuah pekerjaan atau amalan yang wajib ada ketika melaksanakan ibadah Haji. Adapun rukun haji sebagai berikut :
1. Ihram
Ihram adalah niat berhaji dari miqat yakni tempat khusus yang ditetapkan oleh Rasulullah SAW.untuk melafadskan talbiyah.
Artinya : “Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sungguh, segala puji, nikmat, dan segala kekuasaan adalah milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu.”
2. Wukuf di Padang Arafah
3. Tawaf
4. Sa’i
5. Tahallul
6. Tertib
E. MACAM-MACAM HAJI
Secara umum ada tiga macam ibadah haji yaitu Ifrad, Qiran, dan Tamttu’
- Haji Ifrad adalah menjalankan ibadah haji terlebih dahulu sebelum menjalankan ibadah umrah hanya saja masih dalam satu musim haji.
- Haji Qiran adalah menjalankan ibadah haji dan umrah ytang dilakukan secara berbarengan dalam satu Niat
- Haji tamattu’ adalah menjalankan ibadah haji dengan cara melaksankan umrah terlebih dahuulu .