Tanah Haram Mekkah Dan Madinah

Ibnu Taimiyah berkata, “Di Dunia, tidak ada tanah haram baik Baitul Muqaddas ataupun tempat yang lain selain Mekkah dan Madinah. Selain Mekah dan Madinah tidak bisa dinamakan tanah haram, sebagaimana yang seringkali disebut-sebut oleh orang yang tidak berpengetahuan. Mereka menyebut, ‘Tanah haram Maqdis dan tanah haram Khalill Maqdis dan Khalil bukan termasuk tanah haram sesuai dengan kesepakatan kaum Muslimin. Tanah haram yangdisepakati secara mutlak adalah Mekkah. Adapun Madinah, disebut tanah haram oleh mayoritas ulama, sebagaimana banyak hadits Rasulullah saw. yang menjelaskan tentang hal itu. Tidak ada perbedaan pendapat di antara kaumMuslimin mengenai tanah haram ketiga kecuali Wujal yaitu suatu lembah di Thaif. Menurut sebagian ulama, Wuja’ termasuk tanah haram. “Tetapi, menurut mayoritas ulama, Wuja tidak termasuk tanah haram.” Mayoritas ulama berpendapat bahwa Mekkah lebih utama daripada Madinah. Hal ini berdasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi dari Abdullah bin Adi bin Hamra’ bahwa Rasulullah saw bersabda tentang kota Mekkah. Artinya : “Demi Allah, Sesungguhnya engkau adalah tanah Allah yang paling baik dan yang paling disukai Allah Swt. Sekiranya bukan aku dikeluarkan darimu aku tidak akan keluar”. Tirmidzi juga meriwayatkan sebuah hadits yang menyatakan riwayat tersebut termasuk hadits shahih dari Ibnu Abbas ra., bahwa Rasulullah saw. bersabda tentang kota Mekkah, Artinya : “Alangkah baiknya engkau dari negara yang lain dan yang paling aku sukai. Jika bukan karena kaumku mengeluarkanku darimu aku tidak akan tinggal tempat selainmu”. Untuk mengenai batasan tanah haram Abu Hurairah ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. menentukan tanah haram Madinah antara dua labah-nya dan menjadikan dua belas mil di sekitar Madinah sebagai pembatas. Labah adalah batu hitam. Kota Madinah terletak di antara dua labah, labah timur dan labah barat. Thnah haram Madinah ditetapkan sepanjang dua belas mil, mulai dari gunung Air sampai gunung Tsaur. Gunung Air adalah sebuahgunung di Miqat, sedangkan Tsaur adalah pegunungan di dekat gunung Uhud di sebelah utara. Rasulullah saw. memperbolehkan penduduk Madinah melakukan penebangan pohon yang tumbuh di Madinah untuk keperluan alat pertanian, alat transportasi, dan sebagainya, yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan mereka. Penduduk Madinah juga diperbolehkan memotong rerumputan yang tumbuh di tanah Madinah untuk memberi makan pada binatang. Imam Ahmad meriwayatkan dari Jabir bin Abdillah ra., Bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Tumbuh-tumbuhan tanah haram Madinah, (yang terletak) antara dua batu hitamnya dan semua batas-batasnya tidak boleh dipotong kecuali untuk keperluan makanan binatang.”
Pengertian Haji, Dasar Hukum, Syarat, Rukun Dan Macam-Macamnya

A. PENGERTIAN HAJI Pengertian haji secara Harfiyah adalah menyengaja sedangkan secara istilah suatu amal ibadah yang dilaksanakan dengan disengaja untuk menguju Baitullah ( Rumah Allah ) di Mekkah dengan tujuan dan maksud untuk beribadah kepada Allah SWT. Untuk mengharap keridhaan nya dengan syarat-syarat dan rukun-rukun yang telah di sepakati. B. DASAR HUKUM HAJI Haji adalah rukun Islam yang ke 5 jadi sudah jelas ibadah haji adalah kewajiban bagi umat muslimin dan muslimah. Namun di dalam Al-qur’an banyak ayat yang membahas mengenai hukum Ibadah haji. Para ulama fiqih sepakat bahwa ibadah haji adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim yang mempunyai kemampuan biaya, fisik dan waktu, sesuai dengan nash Qur’an Surah Al- Imran Ayat 92: Artinya : “Dan Allah mewajibkan atas manusia haji ke Baitullah bagi orang yang mampu mengerjakannya” Dan dalam Qur’an Surah. Al- Baqarah : 196 Artinya : “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah” C. SYARAT-SYARAT HAJI Sebelum melaksanakan ibadah haji ada beberapa syarat yang harus di penuhi terlebih dahulu. Berikut ini beberapa syarat mengerjakan ibadah haji D. RUKUN-RUKUN HAJI Rukun adalah sesuatu yang harus adalah dalam sebuah pekerjan artinya Rukun Haji adalah sebuah pekerjaan atau amalan yang wajib ada ketika melaksanakan ibadah Haji. Adapun rukun haji sebagai berikut : 1. Ihram Ihram adalah niat berhaji dari miqat yakni tempat khusus yang ditetapkan oleh Rasulullah SAW.untuk melafadskan talbiyah. Artinya : “Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sungguh, segala puji, nikmat, dan segala kekuasaan adalah milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu.” 2. Wukuf di Padang Arafah 3. Tawaf 4. Sa’i 5. Tahallul 6. Tertib E. MACAM-MACAM HAJI Secara umum ada tiga macam ibadah haji yaitu Ifrad, Qiran, dan Tamttu’